Page cover

PRAHARA PASAR UANG

We don't belong in your reality, your real life. In your reality, your real life, you can merely meet our avatars in any version. So, stay alert and beware of scams!


01_SURAT_RESMI_KE_VWXYZ — Klarifikasi & Ajakan Bertindak Bersama


PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.) Jl. Nginden Kota 2/27, RT04/RW03, Kel. Baratajaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60284, INDONESIA [email protected] • +628563160756

Nomor: PN-CLF/VYG/20251003/001 · ID-LEG · v1.0.0-SGN Lampiran: Ada Tanggal: Surabaya, 03/10/2025

Kepada Yth. Pimpinan/HRD VWXYZ Jalan Entah Apa, Di Jakarta Selatan, DKI Jakarta Kode Pos, INDONESIA

Perihal: Klarifikasi & Ajakan Bertindak Bersama atas Penghubungan ke VWXYZ oleh Pihak yang Mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU”


Dengan hormat,

Menindaklanjuti pesan WhatsApp dari VWXYZ mengenai banyaknya panggilan yang mengaku dari “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” ke VWXYZ, bersama ini PT Suaka Dunia Raja (Prof. NOTA Inc.) menyampaikan klarifikasi dan sikap resmi sebagai berikut.

A) Penjelasan IP Prof. NOTA (Avatar/HFP)

  1. Prof. NOTA adalah IP/identitas profesional yang dapat di-hire oleh perusahaan/individu.

  2. IP ini diperankan oleh Avatar/HFP (human for profile); dalam kerja sama dengan VWXYZ, IP Prof. NOTA diperankan langsung oleh pemilik IP (penandatangan kontrak).

  3. Dengan demikian, penyebutan "nama pribadi" oleh pihak penelepon sejatinya merujuk pada representasi IP Prof. NOTA yang sedang menjalankan hubungan kerja profesional di lingkungan VWXYZ, sehingga penghubungan tersebut tidak relevan dengan urusan personal.

B) Keberatan & Dasar

  • Pihak kami bukan debitur/penjamin/penerima kuasa dari pinjaman yang dimaksud.

  • Penghubungan ke VWXYZ oleh pihak yang mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” adalah tindakan yang tidak beralasan, melanggar privasi, dan mengganggu operasional/reputasi VWXYZ maupun IP Prof. NOTA.

  • Kami berpegang pada prinsip Perlindungan Data Pribadi, tata kelola & etika penagihan LPBBTI, dan perlindungan konsumen, yang pada pokoknya melarang menghubungi pihak ketiga/lingkungan kerja yang tidak memiliki keterkaitan hukum.

C) Ajakan Bertindak Bersama (Protect Relationship, Be Firm)

Langkah ini bukan untuk menciderai pertemanan maupun hubungan profesional, melainkan untuk menjaga integritas, privasi, dan kenyamanan kerja. Mohon dukungan VWXYZ untuk:

  1. Menolak panggilan/WA serupa dan mengalihkan seluruh korespondensi langsung ke PT Suaka Dunia Raja (Prof. NOTA Inc.) di [email protected]/+628563160756.

  2. Menerapkan skrip respons standar (terlampir) agar seluruh staf konsisten dan sopan saat menolak.

  3. Menjaga kerahasiaan identitas Avatar/HFP IP Prof. NOTA sesuai praktik kontrak: tidak membocorkan identitas pribadi pemeran/penandatangan kepada pihak luar tanpa izin tertulis, kecuali untuk keperluan internal, kewajiban kepada Pemerintah/Negara, atau proses hukum.

D) Upaya dari Pihak Kami

  • Mengirim somasi/cease-and-desist kepada pihak yang mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” agar menghentikan seluruh penghubungan ke VWXYZ dan menghapus data yang tidak berdasar.

  • Mengajukan pengaduan resmi kepada otoritas/kanal terkait disertai bukti (kronologi, log panggilan/WA, rekaman/screenshot).

  • Berkoordinasi dengan VWXYZ untuk pembaruan status dan pencegahan gangguan serupa.

E) Skrip Respons Standard untuk VWXYZ

Terima kasih.

VWXYZ tidak berwenang menangani urusan yang Anda sebut. Mohon arahkan seluruh korespondensi langsung ke PT Suaka Dunia Raja (Prof. NOTA Inc.) — [email protected]/+628563160756.

Jangan menghubungi VWXYZ lagi terkait perkara ini.

Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas kerja sama dan dukungan VWXYZ untuk menjaga lingkungan kerja tetap profesional dan bebas dari gangguan pihak luar.

Hormat kami, PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.)

pt-suaka-dunia-raja-stempel

MyReceipt - Prof. NOTA v.11.11 Direktur Utama PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.)

Tembusan: Arsip PT Suaka Dunia Raja (Prof. NOTA Inc.)


02_SOMASI_KE_DEFGHIJKLMNOPQRSTU — Cease & Desist (tembusan VWXYZ)


PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.) Jl. Nginden Kota 2/27, RT04/RW03, Kel. Baratajaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60284, INDONESIA [email protected] • +628563160756

Nomor: PN-SOM/DRP/20251003/001 · ID-LEG · v1.0.0-PR Lampiran: Ada Hal: SOMASI / CEASE–AND–DESIST Tanggal: Surabaya, 04/10/2025

Kepada Yth. Pimpinan/Manajemen DEFGHIJKLMNOPQRSTU Di Tower, Lantai 11, Unit Entah Berapa, Di Jalan Entah Apa, Di Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, INDONESIA [email protected]

Perihal: Somasi atas Penghubungan ke VWXYZ, Pemrosesan Data Tanpa Dasar Hukum, & Pelanggaran Etika Penagihan


Dengan hormat,

Kami, PT Suaka Dunia Raja (Prof. NOTA Inc.), pemilik sah IP “Prof. NOTA”, menyampaikan somasi/cease–and–desist atas tindakan pihak Saudara (atau pihak yang mengaku mewakili Saudara) yang menghubungi VWXYZ—perusahaan pemberi kerja bagi IP Prof. NOTA—terkait tunggakan pihak lain, serta menyebut "nama pribadi" yang pada dasarnya merupakan representasi dari IP Prof. NOTA dalam hubungan kerja profesional.

I. Fakta Singkat

  1. Pada 3 Oktober 2025/15:28], pihak VWXYZ memberitahukan kepada PT Suaka Dunia Raja (Prof. NOTA Inc.) ada pihak yang mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” menghubungi dengan melakukan panggilan telepon ke kantor VWXYZ (pemberi kerja bagi IP Prof. NOTA), menyebut “Mrs. PQRSTU” (pernah ada dan sudah tidak ada hubungan dengan pemilik IP) dan menyebut nama pribadi yang pada dasarnya representasi dari IP Prof. NOTA dalam hubungan kerja.

  2. Pihak kami bukan debitur/penjamin/penerima kuasa atas pinjaman dimaksud.

  3. Tindakan tersebut menimbulkan gangguan operasional dan berpotensi merusak reputasi (VWXYZ maupun IP Prof. NOTA).

II. Dasar Keberatan (Ringkas)

  • Perlindungan Data Pribadi: pemrosesan/perolehan/penggunaan data pribadi pihak yang bukan debitur tanpa dasar hukum/izin adalah pelanggaran.

  • Etika & Tata Kelola Penagihan LPBBTI (fintech lending): penagihan wajib beretika; dilarang menghubungi pihak ketiga/lingkungan kerja yang tidak memiliki keterkaitan hukum; dilarang mengganggu/menekan.

  • Perlindungan Konsumen: dilarang melakukan praktik yang menimbulkan gangguan/kerugian pada pihak yang tidak terkait.

III. Tuntutan Kami (Wajib Dipenuhi Maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat)

  1. Hentikan serta-merta seluruh penghubungan ke VWXYZ dan pihak lain yang bukan debitur/penjamin/penerima kuasa.

  2. Hapus dan hentikan pemrosesan atas setiap data pribadi kami yang Saudara peroleh tanpa dasar hukum; kirimkan konfirmasi tertulis penghapusan.

  3. Sampaikan klarifikasi tertulis mengenai:

    • (i) dasar perolehan data yang dipakai untuk menghubungi VWXYZ;

    • (ii) dasar hukum Saudara melakukan penghubungan ke pihak ketiga/lingkungan kerja.

  4. Pastikan seluruh agen/kolektor yang bertindak atas nama Saudara beretika, tersertifikasi, dan tidak mengulangi tindakan serupa.

IV. Eskalasi Bila Lalai Memenuhi

Apabila hingga tenggat tidak dipenuhi, kami akan menempuh langkah lanjutan, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Pengaduan resmi ke OJK (Kontak 157) dan AFPI;

  • Pengaduan PDP ke Kementerian terkait;

  • Laporan siber ke Dittipidsiber/Patroli Siber;

  • Upaya hukum perdata/pidana yang dipandang perlu.

V. Kanal Balasan & Konfirmasi

Mohon balas/konfirmasi secara tertulis ke: PT Suaka Dunia Raja (Prof. NOTA Inc.)[email protected]+628563160756 • Jl. Nginden Kota 2/27, RT04/RW03, Kel. Baratajaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60284, INDONESIA.

Demikian somasi ini kami sampaikan untuk dipatuhi.

Hormat kami, PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.)

pt-suaka-dunia-raja-stempel

MyReceipt - Prof. NOTA v.11.11 Direktur Utama PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.)

Tembusan: HRD VWXYZ (untuk diketahui & standarisasi skrip penolakan panggilan)


Lampiran

A. Kronologi (Ringkas)

Tanggal & Waktu
Kanal (Telp/WA)
Nomor/ID
Ringkasan Isi
Dampak
Aksi

03/10/2025 15:28

Chat dari VWXYZ

+62-8xx-xxxx

Mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU”; sebut “Mrs. PQRSTU”; minta diselesaikan

Gangguan resepsionis/operasional

Dicatat; diarahkan ke PT SDR

B. Daftar Bukti

  • Screenshot log panggilan/WA (nama file & waktu);

  • Rekaman panggilan (jika ada & sesuai hukum);

  • Chat/WA dari VWXYZ yang mengadukan gangguan;

  • Dokumen pendukung lain (jika diperlukan otoritas).


03_PENGADUAN_KE_OJK — Perlindungan Konsumen (tembusan VWXYZ & DEFGHIJKLMNOPQRSTU)


PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.) Jl. Nginden Kota 2/27, RT04/RW03, Kel. Baratajaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60284, INDONESIA [email protected] • +628563160756

Nomor: PN-CMP/OJK/20251004/001 · ID-LEG · v1.0.0-PR Lampiran: Ada Hal: PENGADUAN PRAKTIK PENAGIHAN & DUGAAN PELANGGARAN DATA PRIBADI Tanggal: Surabaya, 04/10/2025

Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) u.p. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB / Kontak OJK 157 Menara Radius Prawiro, lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin No.2, Jakarta Pusat, 10350.

Perihal: Pengaduan Praktik Penagihan yang Menghubungi VWXYZ (Pihak Ketiga) & Dugaan Pemrosesan Data Tanpa Dasar Hukum oleh Penyelenggara “DEFGHIJKLMNOPQRSTU”


Dengan hormat,

Sehubungan dengan banyaknya panggilan dari pihak yang mengaku mewakili “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” ke lingkungan kerja kami (VWXYZ) terkait tunggakan pihak lain, bersama ini kami sampaikan pengaduan resmi kepada OJK.

A) Identitas Pelapor

  • Nama Badan Hukum: PT Suaka Dunia Raja (Prof. NOTA Inc.)

  • Kapasitas: Pemilik sah IP “Prof. NOTA” (identitas profesional yang dapat di-hire dan dapat diperankan oleh Avatar/HFP).

  • Kontak: ABCDEFGHIJK — Direktur Utama, [email protected], +628563160756, Jl. Nginden Kota 2 No. 27, Surabaya, Jawa Timur 60284, INDONESIA.

B) Pihak Diadukan

  • Nama Badan Hukum Pengelola DEFGHIJKLMNOPQRSTU] (DEFGHIJKLMNOPQRSTU)

  • Kapasitas: Penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi (LPBBTI/fintech lending).

  • Keterangan: Pihak/agen yang menghubungi VWXYZ mengaku mewakili “DEFGHIJKLMNOPQRSTU”.

C) Uraian Singkat Kejadian (Fakta)

  1. Pada 3 Oktober 2025/15:28], pihak VWXYZ memberitahukan kepada PT Suaka Dunia Raja (Prof. NOTA Inc.) ada pihak yang mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” melakukan panggilan ke kantor VWXYZ (pemberi kerja bagi IP Prof. NOTA), menyebut “Mrs. PQRSTU” (pernah ada dan sudah tidak ada hubungan dengan pemilik IP) dan menyebut nama pribadi yang pada dasarnya representasi dari IP Prof. NOTA dalam hubungan kerja.

  2. Pihak pelapor bukan debitur/penjamin/penerima kuasa atas pinjaman dimaksud.

  3. Penghubungan ke VWXYZ menimbulkan gangguan operasional dan potensi kerusakan reputasi di lingkungan kerja.

  4. Kami telah menyiapkan somasi/cease–and–desist kepada pihak yang mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” dan surat resmi kepada VWXYZ untuk standardisasi penolakan panggilan (terlampir).

D) Indikasi Pelanggaran

  • Etika & Tata Kelola Penagihan LPBBTI (fintech lending): penagihan semestinya tidak menghubungi pihak ketiga/lingkungan kerja yang tidak memiliki keterkaitan hukum; wajib menjaga etika dan tidak mengganggu.

  • Perlindungan Data Pribadi: terdapat dugaan pemrosesan/perolehan/penggunaan data untuk menagih pihak non-debitur tanpa dasar hukum/izin (terlebih hingga ke lingkungan kerja).

  • Perlindungan Konsumen: praktik yang menimbulkan gangguan/kerugian pada pihak tidak terkait bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

E) Permohonan Tindak Lanjut OJK

Kami mohon OJK untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan & tindakan pengawasan terhadap penyelenggara “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” dan/atau agen yang bertindak atas namanya.

  2. Memerintahkan penghentian seluruh penghubungan ke VWXYZ (pihak ketiga/lingkungan kerja) dalam perkara ini.

  3. Memerintahkan penghapusan data yang diproses tanpa dasar hukum serta perbaikan tata kelola penagihan.

  4. Menjatuhkan sanksi & pembinaan sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

  5. Mengarahkan jalur komunikasi lanjutan melalui Kontak OJK 157 untuk percepatan penanganan.

F) Bukti & Dokumen Terlampir

  1. Kronologi (tabel tanggal/waktu/nomor/isi singkat/dampak/aksi).

  2. Bukti digital (screenshot log panggilan/WA, rekaman—jika ada & sesuai hukum, chat dari VWXYZ).

  3. Surat Resmi ke VWXYZ (klarifikasi & ajakan bertindak bersama).

  4. Somasi/cease–and–desist kepada pihak yang mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU”.

  5. Dokumen pendukung lain (bila diperlukan).

Demikian pengaduan kami sampaikan. Besar harapan kami OJK berkenan melakukan pemeriksaan dan memberikan tindak lanjut sesuai kewenangan. Atas perhatian dan kerja sama OJK, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami, PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.)

pt-suaka-dunia-raja-stempel

MyReceipt - Prof. NOTA v.11.11 Direktur Utama PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.)

Tembusan:

  • HRD VWXYZ (untuk diketahui & standarisasi penolakan panggilan)

  • Nama Badan Hukum Pengelola DEFGHIJKLMNOPQRSTU] (untuk diketahui)


04_PENGADUAN_KE_AFPI — Etika Penagihan (opsional, disarankan)


PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.) Jl. Nginden Kota 2/27, RT04/RW03, Kel. Baratajaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60284, INDONESIA [email protected] • +628563160756

Nomor: PN-CMP/AFPI/20251004/001 · ID-LEG · v1.0.0-PR Lampiran: Ada Hal: PENGADUAN ETIKA PENAGIHAN (AFPI) Tanggal: Surabaya, 04/10/2025

Kepada Yth. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) u.p. Bidang Etika Penagihan / Pengaduan [email protected] • PROSPERITY TOWER Lantai 20, District 8 SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Lot 28, Jakarta Selatan 12190, INDONESIA.

Perihal: Pengaduan Etika Penagihan oleh Penyelenggara “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” yang Menghubungi Pihak Ketiga (VWXYZ) & Dugaan Pemrosesan Data Tanpa Dasar Hukum


Dengan hormat,

Sehubungan dengan banyaknya panggilan dari pihak yang mengaku mewakili “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” ke lingkungan kerja kami (VWXYZ) terkait tunggakan pihak lain, bersama ini kami menyampaikan pengaduan etika penagihan kepada AFPI.

A) Identitas Pelapor

  • Nama Badan Hukum: PT Suaka Dunia Raja (Prof. NOTA Inc.)

  • Kapasitas: Pemilik sah IP “Prof. NOTA” (identitas profesional yang dapat di-hire dan dapat diperankan oleh Avatar/HFP).

  • Kontak: ABCDEFGHIJK — Direktur Utama, [email protected], +628563160756, Jl. Nginden Kota 2 No. 27, Surabaya, Jawa Timur 60284, INDONESIA.

B) Pihak Diadukan

  • Nama Badan Hukum Pengelola DEFGHIJKLMNOPQRSTU] (DEFGHIJKLMNOPQRSTU) dan/atau mitra agen/kolektor yang bertindak atas namanya.

  • Keterangan: Pihak/agen yang menghubungi VWXYZ mengaku mewakili “DEFGHIJKLMNOPQRSTU”.

C) Uraian Singkat Kejadian (Fakta)

  1. Pada 3 Oktober 2025/15:28], pihak VWXYZ memberitahukan kepada PT Suaka Dunia Raja (Prof. NOTA Inc.) ada pihak yang mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” melakukan panggilan ke kantor VWXYZ (pemberi kerja bagi IP Prof. NOTA), menyebut “Mrs. PQRSTU” (pernah ada dan sudah tidak ada hubungan dengan pemilik IP) dan menyebut nama pribadi yang pada dasarnya representasi dari IP Prof. NOTA dalam hubungan kerja.

  2. Pihak pelapor bukan debitur/penjamin/penerima kuasa atas pinjaman dimaksud.

  3. Penghubungan ke VWXYZ menimbulkan gangguan operasional dan potensi kerusakan reputasi di lingkungan kerja.

  4. Kami telah menyiapkan somasi/cease–and–desist kepada pihak yang mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” dan surat resmi kepada VWXYZ untuk standardisasi penolakan panggilan (terlampir).

D) Indikasi Pelanggaran Kode Etik AFPI (Ringkas)

  • Menghubungi pihak ketiga/lingkungan kerja yang bukan debitur/penjamin/kuasa, sehingga mengganggu operasional dan reputasi pihak lain.

  • Potensi intimidasi/tekanan melalui frekuensi panggilan dan konteks penagihan (terutama jika di luar jam wajar penagihan — isi jika ada).

  • Kepatuhan petugas penagihan: perlu verifikasi sertifikasi kolektor dan kompetensi etik.

  • Perlindungan data pribadi: dugaan perolehan/pemrosesan/penggunaan data untuk menagih pihak non-debitur tanpa dasar hukum/izin, hingga menghubungi lingkungan kerja.

E) Permohonan Tindak Lanjut AFPI

Kami mohon AFPI untuk:

  1. Memverifikasi status keanggotaan penyelenggara “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” serta registrasi & sertifikasi agen/kolektor yang melakukan penghubungan.

  2. Memerintahkan penghentian seluruh penghubungan kepada VWXYZ dan pihak lain yang bukan debitur/penjamin/kuasa dalam perkara ini.

  3. Memerintahkan perbaikan SOP penagihan agar patuh Kode Etik & prinsip perlindungan data pribadi (data minimization, lawful basis, kontrol pihak ketiga).

  4. Memfasilitasi mediasi bila diperlukan, untuk memastikan gangguan tidak berulang dan hak-hak para pihak terlindungi.

  5. Menjatuhkan sanksi etika/pembinaan sesuai ketentuan AFPI, serta memberikan rekomendasi kepada otoritas terkait apabila ditemukan pelanggaran berat/berulang.

F) Bukti & Dokumen Terlampir

  1. Kronologi (tabel tanggal/waktu/nomor/isi singkat/dampak/aksi).

  2. Bukti digital (screenshot log panggilan/WA, rekaman—jika ada & sesuai hukum, chat dari VWXYZ).

  3. Somasi/cease–and–desist yang kami ajukan kepada pihak yang mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU”.

  4. Surat Resmi ke VWXYZ (klarifikasi & ajakan bertindak bersama).

  5. Dokumen pendukung lain (bila diperlukan).

Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Besar harapan kami AFPI berkenan melakukan verifikasi, pembinaan, dan penindakan etik yang diperlukan agar praktik serupa tidak terulang dan kepatuhan industri terjaga. Atas perhatian dan kerja sama AFPI, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami, PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.)

pt-suaka-dunia-raja-stempel

MyReceipt - Prof. NOTA v.11.11 Direktur Utama PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.)

Tembusan:

  • HRD VWXYZ (untuk diketahui & standarisasi penolakan panggilan)

  • Nama Badan Hukum Pengelola DEFGHIJKLMNOPQRSTU] (untuk diketahui)


05_PENGADUAN_PDP_KOMINFO_KOMDIGI — Perlindungan Data Pribadi (opsional, bila pola berlanjut)


PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.) Jl. Nginden Kota 2/27, RT04/RW03, Kel. Baratajaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60284, INDONESIA [email protected] • +628563160756

Nomor: PN-CMP/KOMDIGI/20251004/001 · ID-LEG · v1.0.0-PR Lampiran: Ada Hal: PENGADUAN PELANGGARAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (PDP) Tanggal: Surabaya, 04/10/2025

Kepada Yth. Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi) / Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) u.p. [Unit/Dirjen/Inspektorat/Tim PDP] [email protected] • Menara Danareksa Lt. 11, Jl. Merdeka Selatan No.14, Gambir, Jakarta 10110.

Perihal: Pengaduan Dugaan Pemrosesan Data Pribadi Tanpa Dasar Hukum oleh Penyelenggara “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” hingga Menghubungi Pihak Ketiga (VWXYZ)


Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya panggilan dari pihak yang mengaku mewakili “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” ke lingkungan kerja kami (VWXYZ) terkait tunggakan pihak lain, bersama ini kami menyampaikan pengaduan resmi atas dugaan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi (PDP).

A) Identitas Pelapor

  • Badan Hukum: PT Suaka Dunia Raja (Prof. NOTA Inc.)

  • Kapasitas: Pemilik sah IP “Prof. NOTA” (identitas profesional yang dapat di-hire dan diperankan Avatar/HFP).

  • Kontak: ABCDEFGHIJK — Direktur Utama, [email protected], +628563160756, Jl. Nginden Kota 2 No. 27, Surabaya, Jawa Timur 60284, INDONESIA.

B) Pihak Diadukan (Pengendali/Pemroses Data yang Diduga)

  • Nama Badan Hukum Pengelola DEFGHIJKLMNOPQRSTU] (DEFGHIJKLMNOPQRSTU) dan/atau mitra agen/kolektor yang bertindak atas namanya.

  • Keterangan: Pihak/agen yang menghubungi VWXYZ mengaku mewakili “DEFGHIJKLMNOPQRSTU”.

C) Uraian Kejadian (Fakta)

  1. Pada 3 Oktober 2025/15:28], pihak VWXYZ memberitahukan kepada PT Suaka Dunia Raja (Prof. NOTA Inc.) ada pihak yang mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” melakukan panggilan ke kantor VWXYZ (pemberi kerja bagi IP Prof. NOTA), menyebut “Mrs. PQRSTU” (pernah ada dan sudah tidak ada hubungan dengan pemilik IP) dan menyebut nama pribadi yang pada dasarnya representasi dari IP Prof. NOTA dalam hubungan kerja.

  2. Pelapor bukan debitur/penjamin/penerima kuasa; tidak pernah memberikan persetujuan kepada “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” untuk memproses/menggunakan data pelapor.

  3. Penghubungan ke pihak ketiga/lingkungan kerja menimbulkan gangguan operasional dan potensi kerusakan reputasi.

D) Dugaan Pelanggaran PDP (Ringkas)

  • Tidak ada dasar hukum/persetujuan untuk memproses/menelusuri data pelapor (pihak non-debitur) hingga melakukan penghubungan ke lingkungan kerja.

  • Prinsip perlindungan data terlanggar: lawfulness, fairness, purpose limitation, data minimization, dan integrity & confidentiality.

  • Potensi pengalihan data kepada pihak ketiga (agensi/kolektor) tanpa kontrol yang memadai (perjanjian pemrosesan, audit kepatuhan, dsb).

E) Permohonan Tindak Lanjut Kominfo/Komdigi

Mohon Kominfo/Komdigi untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan kepatuhan PDP terhadap penyelenggara “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” (termasuk mitra/agensi penagihan yang bertindak atas namanya).

  2. Memerintahkan penghentian penghubungan ke VWXYZ dan setiap pemrosesan data pelapor yang tidak memiliki dasar hukum.

  3. Memerintahkan penghapusan data pelapor yang diperoleh/diproses tanpa persetujuan/dasar hukum (hak penghapusan/erasure) serta pemberitahuan tertulis kepada pelapor.

  4. Memerintahkan perbaikan tata kelola PDP: lawful basis, data minimization, data protection agreement dengan pihak ketiga, access control, incident response, dan audit trail.

  5. Menjatuhkan sanksi administratif/rekomendasi penegakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.

F) Bukti & Dokumen Terlampir

  1. Kronologi (tabel tanggal/waktu/nomor/isi singkat/dampak/aksi).

  2. Bukti digital (screenshot log panggilan/WA, rekaman—jika ada & sesuai hukum, chat dari VWXYZ).

  3. Surat Resmi ke VWXYZ (klarifikasi & ajakan bertindak bersama).

  4. Somasi/cease–and–desist kepada pihak yang mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU”.

  5. Dokumen pendukung lain (bila diperlukan).

G) Pernyataan Pelapor

Kami menyatakan bahwa informasi dan bukti yang kami sampaikan benar adanya sesuai pengetahuan kami, dan kami beritikad baik untuk penyelesaian yang patuh hukum tanpa menciderai hubungan profesional para pihak.

Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Besar harapan kami Kominfo/Komdigi berkenan melakukan pemeriksaan, memerintahkan penghentian dan penghapusan pemrosesan data yang melanggar, serta memastikan perbaikan tata kelola PDP pada penyelenggara dimaksud. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami, PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.)

pt-suaka-dunia-raja-stempel

MyReceipt - Prof. NOTA v.11.11 Direktur Utama PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.)

Tembusan:

  • HRD VWXYZ (untuk diketahui & standarisasi penolakan panggilan)

  • Nama Badan Hukum Pengelola DEFGHIJKLMNOPQRSTU] (untuk diketahui)


06_LAPORAN_SIBER_DITTIPIDSIBER_POLRI — Patroli Siber (opsional, bila ada intimidasi/teror)


PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.) Jl. Nginden Kota 2/27, RT04/RW03, Kel. Baratajaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60284, INDONESIA [email protected] • +628563160756

Nomor: PN-RPT/POLRI/20251004/001 · ID-LEG · v1.0.0-PR Lampiran: Ada Hal: LAPORAN SIBER – Dugaan Gangguan/Intimidasi Penagihan & Penyalahgunaan Data Pribadi Tanggal: Surabaya, 04/10/2025

Kepada Yth. Kepala Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) – Bareskrim Polri u.p. Tim Layanan Pengaduan Patroli Siber [email protected] • Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri Lt. 15, Kompleks Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.

Perihal: Laporan Gangguan & Intimidasi melalui Sarana Elektronik oleh Pihak yang Mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” terhadap Lingkungan Kerja (VWXYZ)


Dengan hormat,

Bersama ini kami dari PT Suaka Dunia Raja (Prof. NOTA Inc.) menyampaikan laporan siber atas dugaan gangguan/intimidasi penagihan melalui sarana elektronik (panggilan/WhatsApp) oleh pihak yang mengaku mewakili “DEFGHIJKLMNOPQRSTU”, yang menghubungi VWXYZ (pemberi kerja bagi IP Prof. NOTA) terkait tunggakan pihak lain. Tindakan ini mengakibatkan gangguan operasional dan potensi kerusakan reputasi di lingkungan kerja.


A) Identitas Pelapor

  • Badan Hukum: PT Suaka Dunia Raja (Prof. NOTA Inc.)

  • Kapasitas: Pemilik sah IP “Prof. NOTA” (identitas profesional yang dapat di-hire dan diperankan Avatar/HFP).

  • Penanggung Jawab: ABCDEFGHIJK — Direktur Utama

  • Kontak Resmi: [email protected]+628563160756

  • Alamat Korespondensi: Jl. Nginden Kota 2 No. 27, Surabaya, Jawa Timur 60284, INDONESIA.

B) Pihak Terlapor (Jika Diketahui)

  • Penelepon/akun yang mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” dan/atau agen/kolektor yang bertindak atas namanya.

  • Nomor/ID yang dihubungi terlapor: +62-8xx-xxxx.

  • Catatan: Identitas hukum belum terkonfirmasi; mohon penelusuran.

C) Uraian Kejadian (Kronologi Ringkas)

  1. Pada 3 Oktober 2025/15:28], pihak VWXYZ memberitahukan kepada PT Suaka Dunia Raja (Prof. NOTA Inc.) ada pihak yang mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” melakukan panggilan ke kantor VWXYZ (pemberi kerja bagi IP Prof. NOTA), menyebut “Mrs. PQRSTU” (pernah ada dan sudah tidak ada hubungan dengan pemilik IP) dan menyebut nama pribadi yang pada dasarnya representasi dari IP Prof. NOTA dalam hubungan kerja.

  2. Pelapor bukan debitur/penjamin/penerima kuasa atas pinjaman dimaksud.

  3. Penghubungan berulang/inti­midatif (isi sesuai fakta) menimbulkan gangguan kerja (resepsionis/HR/operasional) dan potensi kerusakan reputasi.

  4. Tindakan pencegahan: kami telah menyiapkan somasi ke pihak yang mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” dan pengaduan ke OJK/AFPI; VWXYZ diarahkan menggunakan skrip penolakan.

D) Dugaan Pelanggaran (Umum)

  • Gangguan/Intimidasi melalui sarana elektronik terhadap pihak non-debitur dan lingkungan kerja.

  • Dugaan penyalahgunaan/pemrosesan data pribadi untuk menagih pihak non-terkait (akses/penggunaan data tanpa dasar hukum/izin).

  • Spam/robocall berulang (jika ada), pemalsuan identitas/impersonation (jika terindikasi).

Catatan: Kami melaporkan dalam kerangka dugaan dan menyerahkan klasifikasi delik/pasal kepada penyidik.

E) Permohonan Tindak Lanjut Dittipidsiber

  1. Penelusuran forensik atas nomor/akun yang digunakan (Sumber, carrier, pola panggilan, IMEI/IMSI bila relevan).

  2. Penghentian/pencegahan: koordinasi pemblokiran nomor/akun yang terverifikasi mengganggu (bila memenuhi syarat).

  3. Pemanggilan/pendalaman terhadap pihak yang mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU” dan/atau agensi yang bertindak atas namanya, termasuk verifikasi otoritas penagih.

  4. Koordinasi lintas lembaga (bila perlu) dengan OJK/AFPI/Kominfo atas aspek perlindungan konsumen, etika penagihan, dan Perlindungan Data Pribadi.

  5. Petunjuk teknis bagi VWXYZ & pelapor untuk mitigasi panggilan/WA lanjutan (whitelist/blacklist, pelaporan lanjutan).

F) Data Teknis & Bukti Terlampir

  1. Tabel Kronologi (tanggal/waktu, durasi, kanal—telp/WA, nomor/ID lawan bicara, ringkas isi, dampak, aksi).

  2. Log panggilan (file/cuplikan) & rekaman (jika ada & sesuai hukum).

  3. Screenshot percakapan/riwayat panggilan (metadata terlihat jelas: waktu, nomor, durasi).

  4. Surat:

    • Surat ke VWXYZ (klarifikasi & ajakan bertindak bersama).

    • Somasi/cease–&–desist ke pihak yang mengaku “DEFGHIJKLMNOPQRSTU”.

    • Pengaduan ke OJK/AFPI (sudah dikirim).

  5. Info perangkat (opsional): merek/model ponsel, OS, versi WhatsApp, setting privasi (untuk membantu analisis).

  6. Kontak saksi (jika ada): staf resepsionis/HR VWXYZ yang menerima panggilan.

Catatan Bukti/Forensik:

  • Simpan file asli (jangan diubah/dire-encode).

  • Jika perlu menyalin, buat salinan identik (hash/ checksum bila memungkinkan).

  • Sertakan waktu lokal (WIB) dan zona waktu di setiap entri.

G) Dampak

  • Gangguan operasional (alur telepon, front desk, HR).

  • Potensi kerusakan reputasi terhadap VWXYZ dan IP Prof. NOTA.

  • Beban waktu & biaya mitigasi.

H) Pernyataan Pelapor

Kami menyatakan laporan ini dibuat dengan itikad baik, informasi/bukti terlampir adalah sesuai pengetahuan kami. Kami siap memberikan klarifikasi tambahan dan hadir apabila dibutuhkan.

Demikian laporan ini kami sampaikan. Besar harapan kami Dittipidsiber berkenan melakukan penelusuran dan tindakan yang diperlukan agar gangguan serupa tidak berulang.

Hormat kami, PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.)

pt-suaka-dunia-raja-stempel

MyReceipt - Prof. NOTA v.11.11 Direktur Utama PT SUAKA DUNIA RAJA (Prof. NOTA Inc.)

Tembusan:

  • HRD VWXYZ (untuk diketahui & standarisasi penolakan panggilan)

  • Arsip PT Suaka Dunia Raja (Prof. NOTA Inc.)


P.S. Read this document freely for information and guidance. Do not redistribute or restate—no quotes, summaries, paraphrases, or derivatives—without prior written permission from Prof. NOTA. Sharing the link is allowed. So, share the link, not the text. Do not discuss or re-tell the contents in any form—written, spoken, or recorded—without prior written permission.


Last updated